Uang Kertas Rp500 Dijual Jutaan Rupiah, BI Tak Masalahkan untuk Koleksi

Rina Anggraeni
Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk menukarkan enam pecahan uang kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 dengan batas waktu hari ini. (Foto: ilustrasi/Okezone) 

"Dilihat sebagai barang yang diperdagangkan bukan sebagai alat pembayaran," tuturnya.

Saat ini, BI mencatat ada empat pecahan uang kertas yang tak berlaku lagi. Empat uang rupiah itu adalah Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp5.000 tahun emisi 1980, Rp1.000 tahun emisi 1980 dan Rp500 tahun emisi 1982.

BI sudah mencabut empat pecahan uang kertas ini dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan batas penukaran empat uang rupiah ini paling akhir pada 30 April 2025. 

Bagi yang mau menukar uang rupiah lama, BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BI Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Menyusut jadi 146,2 Miliar Dolar AS di April 2026  

Nasional
5 hari lalu

BI Pantau Ketat Bank dan Perusahaan yang Banyak Beli Dolar AS!

Nasional
5 hari lalu

Bos BI Jelaskan Penyebab Rupiah Anjlok ke Rp17.400 per Dolar AS

Nasional
5 hari lalu

Rupiah Tertekan, BI Batasi Pembelian USD jadi 25.000 Dolar AS per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal