SWI Sebut Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp117 Triliun, Ini yang Harus Diperhatikan Investor

Michelle Natalia
SWI mencatat jumlah kerugian masyarakat akibat investasi bodong atau ilegal telah mencapai Rp117,5 triliun pada periode 2011-2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah kerugian masyarakat akibat investasi bodong atau ilegal telah menembus Rp100 triliun. Adapun SWI menangani dan memberantas entitas pinjaman dan investasi online ilegal.

"Kalau kita lihat kerugian masyarakat mulai 2011-2022 itu mencapai Rp117,5 triliun ruginya," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dikutip, Selasa (2/3/2022).

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, sebelum memutuskan berinvestasi, terdapat dua hal utama yang wajib dipahami oleh masyarakat (investor), yaitu tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) dan tingkat risiko (risk). Untuk itu, setiap investor perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum berinvestasi, sehingga dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa atau kurang memperhatikan tingkat risiko yang mungkin dihadapi jika memilih investasi dimaksud.

Kenyataan inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat tergiur oleh janji hasil investasi, tapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya.

SWI meminta masyarakat untuk memahami hal-hal sebagai berikut sebelum melakukan investasi:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Prabowo Minta Hak-Hak Investor Tambang Martabe Dipulihkan jika Tak Melanggar

Nasional
15 jam lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Nasional
23 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Nasional
2 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal