Soal Dirjen Pajak Baru, Indef: Jangan Buat Pengusaha Tak Nyaman

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Santernya kabar yang beredar adanya penggantian Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan terlaksana awal Desember 2017, bakal meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah bagi sang penerus. Apalagi penggantian tersebut memasuki masa kritis jelang akhir tahun 2017.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, tugas yang akan diemban oleh Dirjen Pajak baru nantinya akan semakin berat. Bahkan usaha untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak bakal sulit terealisasi.

"Tugas Dirjen Pajak yang baru ini memang cukup berat ya. Pertama, penerimaan pajak Tax Amnesty (TA) ini bakal susah tercapai karena enggak ada bantuan lagi. Sementara, sekarang ini masih kurang Rp400-an triliun penerimaannya dan tersisa satu bulanan," ujarnya kepada iNews.id, Jumat (24/11/2017).

Dia menyatakan, target pertumbuhan ekonomi tahun ini dikoreksi menjadi 5,1 persen, sementara proyeksi di 2018, pemerintah menancapkan angka 5,4 persen. Dengan kelesuan ekonomi yang terjadi saat ini, Dirjen Pajak perlu menggenjot kinerja guna mencapai berbagai target dan programnya.

Meski begitu, Bhima berharap, para pegawai pajak nantinya tidak terlalu agresif kepada para pengusaha dalam menggenjot setoran pajak. Pasalnya, hal itu justru menimbulkan ketidaknyamanan.

"Kalau pelaku usahanya enggak nyaman akan menghentikan ekspansi dan investasi akan berkurang. Sebagian besar akan memilih ditabungkan ketimbang membuat usaha," katanya.

Namun, untuk tahun depan, Bhima optimistis target penerimaan pajak bisa tercapai lantaran perencanaan dilakukan sangat matang. "Karena konsepnya sudah siap, tidak terburu-buru dan target penerimaan pajak 9 persen bisa dicapai," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal