Simak Daftar 103 Pinjaman Online Resmi 2022, Terdaftar dan Berizin di OJK

Aditya Pratama
OJK mencatat 103 penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang berizin hingga 3 Januari 2022, berikut daftarnya. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 103 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang berizin. Adapun daftar pinjaman online resmi ini sampai dengan 3 Januari 2022.

Dikutip dari laman resmi OJK, terdapat penambahan dua penyelanggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Selain itu, OJK membatalkan satu tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kemudian, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis pengumuman OJK dikutip, Minggu (9/1/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal