Resmi, BEI Tetapkan Jam Perdagangan Kembali Normal per 3 April, Simak Rinciannya

Dinar Fitra Maghiszha
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan jam perdagangan akan berlaku seperti sebelum pandemi secara efektif per 3 April 2023. (Foto: Istimewa)

Aturan ARB

BEI masih menerapkan ARB asimetris sebesar 7 persen hingga akhir Mei 2023. Penyesuaian ARB simetris akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama adalah ARB sebesar 15 persen yang akan berlaku efektif pada Senin 5 Juni 2023. Aturan ARB ini berlaku untuk semua rentang harga saham, mulai dari Rp50 hingga lebih dari Rp5.000 per saham. Sedangkan, sistem Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan lama

Sementara. tahap kedua ARB bakal diterapkan secara full simetris (ARA dan ARB) mulai Senin 4 September 2023

Saham dengan rentang harga Rp50-Rp200 maksimal sebesar 35 persen. Untuk rentang di atas Rp200-Rp5.000 sebesar 25 persen, dan di atas Rp5.000 maksimum 20 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Nasional
4 hari lalu

Tok! Jeffrey Hendrik Resmi Jadi Pjs Dirut BEI

Nasional
5 hari lalu

BEI Pastikan Belum Ada Penunjukan Dirut Sementara, Operasional Berjalan Normal

Nasional
5 hari lalu

IHSG di Awal Pekan Ini kembali Dibuka Lesu di Level 8.306

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal