Per 1 Januari 2021, Transaksi Saham Kena Bea Meterai Rp10.000

Aditya Pratama
Sesuai UU Bea Meterai, trade confirmation (TC) saham masuk dalam dokumen transaksi surat berharga. Tarifnya sebesar Rp10.000 tanpa nominal transaksi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Setiap TC, kata dia, akan dipungut oleh AB sehingga kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan DJP. 

"Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor ritel di bursa," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
3 jam lalu

BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan

Keuangan
14 jam lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke 8.146, MBTO-NASI Pimpin Top Gainers

Nasional
15 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
16 jam lalu

267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Terancam Suspensi hingga Didepak Bursa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal