Pemerintah Siapkan KUR Super Mikro bagi Korban PHK dan IRT

Rina Anggraeni
Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menetapkan skema KUR Super Mikro, ditujukan bagi pekerja terkena PHK atau Ibu Rumah Tangga (IRT). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, ditujukan untuk pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjalankan usaha produktif. Berapa besaran bunga yang diberikan?

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (14/8/20202)

Dia menerangkan dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan. "Pekerja terkena PHK dan IRT yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro," katanya.

Airlangga menuturkan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 diberikan kepada seluruh penerima KUR dengan Kolektibilitas pertama atau Kolektibilitas kedua, termasuk penerima KUR restrukturisasi dan non-restrukturisasi serta penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.

“Ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

6 hari lalu

Dukung UMKM Go Global, Bank Mandiri Bawa Produk Binaan Masuki Pasar Internasional

7 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

8 hari lalu

Jaga Kualitas, BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal