Optimalkan Peran UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi, Pemerintah Permudah Persyaratan KUR

Jeanny Aipassa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mempermudah persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengoptimalkan peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional. 

Keputusan untuk mempermudah persyaratan KUR dicapai dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Rapat itu untuk mengevaluasi pelaksanaan penyaluran KUR Tahun 2021 dan pelaksanaan program KUR Tahun 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, Pemerintah melakukan tiga perubahan untuk mempermudah persyaratan KUR, antara lain: 

1. Perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta s.d. Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta s.d. Rp100 juta, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan)

2. Perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan

Nasional
8 hari lalu

Allana Abdullah Resmi Pimpin JCI Batavia, Fokus Globalkan UMKM dan Pengembangan SDM

Nasional
11 hari lalu

BGN: SPPG Tak Boleh Tolak Pasokan dari UMKM hingga Petani Kecil untuk MBG

Bisnis
14 hari lalu

Bukti UMKM Lokal Tumbuh, Merchant ShopeeFood Raih Shopee Super Awards 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal