OJK Gerak Cepat Siapkan Draf Aturan Fintech di Akhir Tahun

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (Foto: iNews.id/Nurhaida)

Sebagai industri yang bergerak si sektor jasa keuangan, aturan perbankan lebih banyak ke prudensial pengawasan dan OJK mengatur ini dengan ketat. Sebab, perbankan memiliki ukuran yang jauh lebih besar dengan masyarakat di dalamnya. Sementara fintech jika diatur seperti perbankan bisa-bisa industrinya tidak berkembang.

"Jadi di situlah yang perlu kita cari balance-nya, itu yang perlu diatur keamanannya terjaga, perlindungan konsumen juga ada, kemudian industri fintech juga bisa berkembang," tuturnya.

Dia menambahkan, penyeimbang yang dimaksud terkait seberapa jauh pengaturannya, apakah dipersiapkan layaknya di perbankan. Sebab, secara keseluruhan ada yang harus dimantangkan untuk mengoptimalkan kebijakan ke depan.

"Misalnya itu menjadi wajib, sementara modal mereka belum berlaku besar itu artinya tidak bisa berkembang," katanya.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika pergerakan fintech semakin cepat dan besar nilainya, akan ada pengaturan yang lebih ketat dibandingkan saat ini yang lingkupnya masih kecil.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
3 jam lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Nasional
19 jam lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
3 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal