OJK Catat Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp102,10 Triliun hingga Mei 2023

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Mei 2023 mencapai Rp102,10 triliun. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Mei 2023 mencapai Rp102,10 triliun. Secara rinci, sebanyak 35 perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dengan nilai emisi sebesar Rp31,68 triliun.

Kemudian, total himpunan dana di pasar modal juga dikontribusikan oleh 10 Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan nilai emisi sebesar Rp30,85 triliun, sebanyak tiga penerbitan Efek Bersifat Utang atau Sukuk tercatat memiliki nilai emisi Rp2,50 triliun, serta Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Tahap I, II dan seterusnya memiliki nilai emisi sebesar Rp37,08 triliun.

“Di pipeline masih terdapat 117 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp139,3 triliun, dengan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 63 perusahaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (6/6/2023).

Sebagai informasi, hingga akhir 2023 OJK menargetkan penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp200 triliun. Dalam pipeline tersebut terdapat 63 perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
13 jam lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Nasional
1 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
4 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal