LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank Bukan Individu

Antara
LPS menyatakan kebijakan penempatan dana bertujuan menolong bank dari risiko gagal, bukan menyelamatkan orang-orang di dalamnya. (Foto: Antara)

Menurutnya, saat ini pemeriksaan bersama dengan OJK intensitasnya semakin tinggi karena situasi akibat pandemi Covid-19. Meski begitu, hingga saat ini belum ada permintaan bank mendapatkan penempatan dana.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020, LPS dapat menempatkan dana kepada bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Hingga saat ini total likuiditas yang dimiliki LPS mencapai Rp128 triliun.

Periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. Apabila setelah mendapat kucuran dana dari LPS, bank tersebut tidak ada tanda perbaikan, bank tersebut akan dikembalikan kepada OJK untuk ditangani dan harus mengembalikan suntikan dana dari LPS. “Kalau misalnya tidak punya dana cukup, kami eksekusi agunan,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

15 Juta Warga Usia Produktif Tak Punya Rekening Bank, Ada Apa?

Bisnis
11 hari lalu

BNI Bukukan Laba Rp5,6 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
21 hari lalu

BNI Janji Selesaikan Pengembalian Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar dalam Sepekan

Bisnis
22 hari lalu

Maybank Indonesia Tunjuk Presiden Komisaris Baru dan Tebar Dividen Rp580 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal