Jangan Mangkir, DJP Bakal Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak

Atikah Umiyani
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal memblokir rekening bank yang pemiliknya mangkir dari kewajibannya membayar pajak  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemblokira itu dilakukan dalam empat tahapan. 

Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan imbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak bayar-bayar pajak tersebut. Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan.

"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," kata Neilmaldrin dalam acara ngobrol santai ersama Direktur P2P DJP di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Dalam proses penagihan, lanjutnya, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 jam lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

2 jam lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

18 jam lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

4 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal