JAKARTA, iNews.id - Delapan orang korban binary option atau perdagangan opsi biner dari aplikasi Binomo mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp2,4 miliar. Para korban pun melaporkan Binomo dan salah satu affiliator yang menyebut aplikasi tersebut legal.
Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa menuturkan, kerugian masing-masing kliennya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal, kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar.
"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option.
"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” tegas Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/2/2022).