Gaji Perawat di Rumah Sakit, Bisa Tembus Rp7 Juta!

Wikku D Nugroho
Gaji Perawat di Rumah Sakit  (Foto: Istimewa)

Masa belajar akademi keperawatan yang mengambil jurusan DIII Keperawatan adalah 3 tahun. Sementara itu, jika mengambil perkuliahan di fakultas ilmu keperawatan, masa pendidikannya adalah 4 tahun dan nantinya mendapatkan gelar S1 (Sarjana).

Jika kamu ingin melanjutkan pendidikan, kamu dapat mengambil jurusan profesi Ners. Gelar ini akan membuat seorang perawat diakui sebagai perawat profesional. 

Salah satu syarat administrasi yang hendaknya dimiliki untuk bekerja di rumah sakit adalah STR (Surat Tanda Registrasi). Untuk membuat surat ini, perawat hanya perlu menyerahkan ijazah kelulusan dan melakukan registrasi melalui laman resmi Kemenkes. 

Jika telah berhasil mendapatkan STR ini, nantinya perawat dapat menentukan jenis rumah sakit yang ingin untuk dituju. Seperti rumah sakit dengan pelat merah, negeri, swasta, atau bahkan rumah sakit di luar negeri.

Demikian ulasan mengenai gaji perawat di rumah sakit. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Nasional
6 jam lalu

Tren Berobat ke Luar Negeri Mulai Bergeser, Masyarakat Pilih RS Domestik

Internasional
4 hari lalu

12 Tahun Nantikan Anak, Perempuan Ini Lahirkan Bayi Kembar 5

Nasional
8 hari lalu

Miris! Rata-Rata Upah Buruh RI Hanya Rp3,29 Juta per Bulan, Jauh dari UMP Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal