Gaji Perawat di Rumah Sakit, Bisa Tembus Rp7 Juta!

Wikku D Nugroho
Gaji Perawat di Rumah Sakit  (Foto: Istimewa)

Masa belajar akademi keperawatan yang mengambil jurusan DIII Keperawatan adalah 3 tahun. Sementara itu, jika mengambil perkuliahan di fakultas ilmu keperawatan, masa pendidikannya adalah 4 tahun dan nantinya mendapatkan gelar S1 (Sarjana).

Jika kamu ingin melanjutkan pendidikan, kamu dapat mengambil jurusan profesi Ners. Gelar ini akan membuat seorang perawat diakui sebagai perawat profesional. 

Salah satu syarat administrasi yang hendaknya dimiliki untuk bekerja di rumah sakit adalah STR (Surat Tanda Registrasi). Untuk membuat surat ini, perawat hanya perlu menyerahkan ijazah kelulusan dan melakukan registrasi melalui laman resmi Kemenkes. 

Jika telah berhasil mendapatkan STR ini, nantinya perawat dapat menentukan jenis rumah sakit yang ingin untuk dituju. Seperti rumah sakit dengan pelat merah, negeri, swasta, atau bahkan rumah sakit di luar negeri.

Demikian ulasan mengenai gaji perawat di rumah sakit. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!

Health
21 jam lalu

Viral Kasus Pasien Cuci Darah Ditolak Berobat gegara BPJS Nonaktif, Wamenkes Turun Tangan!

Nasional
21 jam lalu

Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif

Nasional
1 hari lalu

Heboh Peserta BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Mensos: RS Tak Boleh Tolak Pasien!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal