Dukung Pemulihan Ekonomi RI, BI Tambah Likuiditas Perbankan Rp94 Triliun

Tim iNews
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menambah likuiditas di perbankan (quantitative easing) sampai dengan 15 Juni 2021 sebesar Rp94,03 triliun. Ini dilakukan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Kondisi likuiditas tetap longgar didorong kebijakan moneter yang akomodatif dan dampak sinergi BI dengan pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (17/6/2021), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut dia mengatakan, BI juga melanjutkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana sebagai bagian dari sinergi kebijakan BI dan pemerintah untuk pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Pembelian SBN di pasar perdana oleh BI hingga 15 Juni 2021, tercatat sebesar Rp116,26 triliun, yang terdiri dari Rp40,80 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO).

Dengan ekspansi moneter ini, kondisi likuiditas perbankan sangat longgar, tercermin pada rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang tinggi, yakni 32,71 persen dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 10,71 persen (year on year/yoy).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Utang Luar Negeri RI Naik 1,9%, Tembus 439,8 Miliar Dolar AS pada April 2026

57 tahun lalu

Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah Hadapi Gejolak Ekonomi

57 tahun lalu

Dasco Apresiasi Terobosan Baru BI Perkuat Rupiah, Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS

57 tahun lalu

Luhut soal BI Rate Naik: Fundamental Ekonomi RI Masih Oke, tapi Perlu Ada Perhatian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal