Ditjen Pajak Perluas Layanan di Luar Kantor Pajak

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

"Tapi, bisa melayani pelaporan SPT, pembuatan kode billing, update status WP, pembuatan faktur elektronik, apa saja bisa, jadi ini Kios Pajak ya," ujarnya.

Lain halnya dengan Mal Pelayanan Publik (MPP). Di sana masih dilakukan secara manual. Adapun pelayanan yang diterima di Mal Pelayanan Publik antara lain, pendaftaran NPWP, penyediaan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pemberian kode billing, konsultasi perpajakan, dan asisten layanan mandiri.

MPP ini tersebar di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi. Namun, tak menutup kemungkinan bakal berkembang di kota lain seluruh Indonesia.

Sementara, pemberian layanan luar kantor berupa Mobile Tax Unit bentuk pelayanannya menggunakan mobil pajak, gerai pajak, dan pojok pajak. Layanan yang diberikan dengan cara penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP Orang Pribadi, serta cetak kartu NPWP suami.

Selain itu layanan ini bisa untuk aktivasi e-Fin WP Orang Pribadi, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan dari WP atau masyarakat, serta pembayaran pajak melalui mini ATM (Elektronic Data Capture/EDC).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Nasional
21 hari lalu

Purbaya Ancam Pegawai Pajak Nakal: Dikocok Ulang, Kami Taruh di Tempat Terpencil

Nasional
23 hari lalu

Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai

Nasional
23 hari lalu

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Menkeu Purbaya: Enggak Ada Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal