JAKARTA, iNews.id - Dikejar debt collector harus bagaimana? Situasi seperti ini memang bisa membuat siapa saja panik dan bingung mengambil keputusan. Banyak orang yang mengalami penagihan utang oleh debt collector merasa cemas hingga kehilangan kendali atas situasi, padahal sebenarnya ada langkah-langkah bijak yang bisa diambil untuk menghadapi masalah ini secara tenang dan rasional.
Sebelum membahas solusinya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu siapa sebenarnya debt collector itu dan apa hak serta kewajibannya. Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga keuangan atau perusahaan leasing untuk menagih utang dari nasabah yang sudah menunggak.
Meski tugas mereka adalah menagih, bukan berarti mereka punya hak untuk menggunakan kekerasan, ancaman, atau mengambil barang secara paksa.
Langkah pertama ketika dihadapkan dengan debt collector adalah memahami hak-hak Anda sebagai debitur. Berdasarkan regulasi OJK dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, tanpa intimidasi dan kekerasan.
Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan sesuai prosedur yang berlaku, tidak boleh sembarangan merampas barang, apalagi melakukan kontak fisik.