JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat rampung pada semester I 2026. Langkah strategis ini merupakan transformasi struktural besar bagi bursa nasional yang bertujuan untuk mengadopsi standar pengelolaan kelas dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, kebijakan ini sangat krusial untuk memperbaiki struktur internal serta posisi pasar modal Indonesia di mata internasional.
“Kebijakan ini ditargetkan bisa rampung pada semester I 2026 ini dan tujuannya adalah untuk meningkatkan dan memperkuat tata kola good governances, meningkatkan bentuk pengelolaan yang lebih profesional, dan mengurangi risiko benturan kepentingan,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (27/1/2026).
Demutualisasi secara teknis akan mengubah status BEI dari organisasi yang dimiliki secara eksklusif oleh para anggotanya (perusahaan efek) menjadi sebuah badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan status ini memungkinkan saham BEI dimiliki oleh masyarakat luas, yang diyakini Mahendra akan meningkatkan daya saing global pasar modal Indonesia.