BI Revisi Aturan LTV, Beli Rumah Pertama Bisa Tanpa DP

Isna Rifka Sri Rahayu
Gubernu Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Foto: Antara)

Selain itu, BI akan melakukan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan sampai maksimal. Bahkan pencairan kumulatif sampai dengan 30 persen dari plafon setelah akad kredit.

"Begitu akad kredit di tangan bisa dicairkan kredit maksimum 30 persen. Selanjutnya pondasi selesai, maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 50 persen dari plafon," tutur dia.

Sementara itu, untuk tahapan tutup atap selesai ada maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 90 persen dari plafon, sedangkan maksimum pencairan 100 persen dari plafon. Dilakukan pada saat penandatanganan berita serah terima yang telah dilengkapi Akta Jual Beli (AJB) dan covernote.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional," ujarnya.

Sebagai informasi, BI membuat persyaratan prudensial untuk perbankan yang mengimplementasikan kebijakan LTV/FTV tersebut. Namun, persyaratan ini hanya berlaku untuk perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5 persen dan gross NPL kredit properti di bawah 5 persen.

"Sasaran relaksasi mendorong first time buyer, pada saat yang sama, menstimulas untuk tipe rumah investasi," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Luhut soal BI Rate Naik: Fundamental Ekonomi RI Masih Oke, tapi Perlu Ada Perhatian

57 tahun lalu

Breaking News: BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen

57 tahun lalu

Cadangan Devisa RI Anjlok 1,3 Miliar Dolar AS Jadi 144,9 Miliar Dolar AS di Mei 2026

57 tahun lalu

BI Tingkatkan Remunerasi Kas Pemerintah untuk Kendalikan Beban Bunga Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal