JAKARTA, iNews.id - Daftar besaran limit tarik tunai di semua ATM menjadi informasi yang patut diketahui. Sebelum melakukan tarik tunai dalam jumlah besar melalui mesin ATM, memang sebaiknya kita perlu mengetahui limit tarik tunai ATM di beberapa bank.
Batas tarik tunai di ATM telah diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK) yang diterbitkan sejak 2009.
Surat edaran BI tersebut berisi tentang pemberlakuan besaran limit tarik dari banyak bank, mulai dari BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan lainnya.
Beberapa bank menetapkan besaran limit harian tarik tunai ATM yang berbeda. Selain itu, besaran limit juga disesuaikan atau dibedakan berdasarkan jenis kartu yang digunakan nasabah.
Berdasarkan aturan di Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), limit tarik tunai ATM memang dibedakan menurut teknologi kartu. Untuk kartu dengan teknologi chip, limit tarik tunai di ATM sebesar Rp 15 juta.