Besaran Limit Tarik Tunai di Semua ATM BCA, Mandiri, BNI, hingga BRI

Rilo Pambudi
Besaran Limit Tarik Tunai di Semua ATM (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Daftar besaran limit tarik tunai di semua ATM menjadi informasi yang patut diketahui. Sebelum melakukan tarik tunai dalam jumlah besar melalui mesin ATM, memang sebaiknya kita perlu mengetahui limit tarik tunai ATM di beberapa bank.

Batas tarik tunai di ATM telah diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK) yang diterbitkan sejak 2009.

Surat edaran BI tersebut berisi tentang pemberlakuan besaran limit tarik dari banyak bank, mulai dari BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan lainnya.

Beberapa bank menetapkan besaran limit harian tarik tunai ATM yang berbeda. Selain itu, besaran limit juga disesuaikan atau dibedakan berdasarkan jenis kartu yang digunakan nasabah.

Berdasarkan aturan di Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), limit tarik tunai ATM memang dibedakan menurut teknologi kartu. Untuk kartu dengan teknologi chip, limit tarik tunai di ATM sebesar Rp 15 juta. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu di ATM, Penting jika Kartu Tertinggal

57 tahun lalu

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM Mandiri dengan Livin' Mudah dan Cepat

57 tahun lalu

13 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI dengan Mudah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal