Bentuk Standar QR Code pada Layanan Pembayaran, Ini Kata BI

Isna Rifka Sri Rahayu
Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara (Foto: iNews.id/Isna)

Pihaknya juga telah membuat financial technology office, membentuk regulasi mengenai sandbox untuk tempat penelitian fintech baru, kebijakan terkait e-money yang saat ini sudah dikembangkan.

"Kami sudah ada regulasi tentang sandbox seperti laboratorium untuk fintech-fintech yang baru supaya bisa diteliti, kemudian bisa kalau disupport seperti apa," ujarnya.

Ia melanjutkan, BI sebagai regulator sistem pembayaran akan terus membantu inovasi dari digital ekonomi dengan membuat regulasi-regulasi, supaya meski didukung teknologi modern tetap memegang prinsip kehati-hatian serta melindungi konsumen.

"Kalau dari sisi BI sebagai regulator moneter, regulator keuangan, dan sistem pembayaran. Terkait sistem pembayaran BI pro pada inovasi, pengembangan teknologi tapi terkait digital ekonomi ini kami juga harus lindungi kepentingan konsumen," kata dia.

Regulasi juga sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dari cyber risk, kerahasiaan data, privasi, dan semacamnya. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang dibuat merupakan gabungan dari mendorong inovasi dan perlindungan konsumen.

 "Regulasi untuk melindungi kepentingan konsumen, regulasi untuk melindungi supaya jangan sampai rentan terhadap cyber risk," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
2 hari lalu

Purbaya Pastikan Pemindahan Dana SAL ke Himbara Tak Ganggu Koordinasi dengan BI

3 hari lalu

BI Catat Penyerapan Tenaga Kerja Melambat di Triwulan II 2026, Ini Datanya

5 hari lalu

Mengapa Dolar Bertahan di Rp18.000?

6 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Menguat, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal