BEI Pastikan Tak Batasi Pilihan Pengendali Emiten Exit Strategy Melalui IPO

Dinar Fitra Maghiszha
BEI menegaskan pihaknya tidak membatasi langkah emiten mengubah pemegang saham pengendali melalui IPO. Pilihan ini biasanya disebut exit strategy. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pihaknya tidak membatasi langkah perusahaan terbuka atau emiten mengubah pemegang saham pengendali (PSP) melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Adapun, pilihan ini biasanya disebut sebagai 'exit strategy' dari pengendali atau pemilik perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya melihat pilihan 'exit strategy' dengan menekankan prinsip substansi. Tidak ada aturan yang mengatur pembatasan untuk mengambil langkah tersebut.

“Bursa tidak mengatur pembatasan bahwa IPO dan mencatatkan saham di Bursa menjadi exit strategy pihak manapun. Namun dalam evaluasi kami juga menekankan aspek substansi, selain formal persyaratan, termasuk pihak yang menjadi Pengendali dan Pemilik Manfaat,” ujar Nyoman kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Sejatinya, status kepengendalian perusahaan terbuka ditegaskan saat suatu emiten menerbitkan prospektus IPO. Sang pengendali dilarang mengalihkan status pengendali dalam kurun waktu 12 bulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
10 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Bisnis
22 hari lalu

Ikuti Investor Reward Program 2026 Berhadiah Total Lebih dari Rp250 Juta!

Bisnis
26 hari lalu

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Setara Rp346 per Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal