BEI Pastikan Tak Batasi Pilihan Pengendali Emiten Exit Strategy Melalui IPO

Dinar Fitra Maghiszha
BEI menegaskan pihaknya tidak membatasi langkah emiten mengubah pemegang saham pengendali melalui IPO. Pilihan ini biasanya disebut exit strategy. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pihaknya tidak membatasi langkah perusahaan terbuka atau emiten mengubah pemegang saham pengendali (PSP) melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Adapun, pilihan ini biasanya disebut sebagai 'exit strategy' dari pengendali atau pemilik perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya melihat pilihan 'exit strategy' dengan menekankan prinsip substansi. Tidak ada aturan yang mengatur pembatasan untuk mengambil langkah tersebut.

“Bursa tidak mengatur pembatasan bahwa IPO dan mencatatkan saham di Bursa menjadi exit strategy pihak manapun. Namun dalam evaluasi kami juga menekankan aspek substansi, selain formal persyaratan, termasuk pihak yang menjadi Pengendali dan Pemilik Manfaat,” ujar Nyoman kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Sejatinya, status kepengendalian perusahaan terbuka ditegaskan saat suatu emiten menerbitkan prospektus IPO. Sang pengendali dilarang mengalihkan status pengendali dalam kurun waktu 12 bulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
12 jam lalu

267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Terancam Suspensi hingga Didepak Bursa

Nasional
14 jam lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
1 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal