Banyak Segmen, Aftech Minta OJK Pahami Fintech P2P Lending

Antara
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Hal itu menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang menyebutkan bahwa fintech hanya menghubungkan pemodal dan peminjam, sehingga tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

Adrian mengatakan, OJK perlu menekankan pengawasan terhadap fitur-fitur yang menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha layanan pinjam meminjam uang. Fitur tersebut terutama menyangkut tata kelola usaha yang baik melalui transparansi transaksi, manajemen risiko yang menekan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

Ia juga menilai fungsi kontrol yang baik dari pihak regulator akan otomatis menyeleksi pelaku usaha yang tidak sungguh-sungguh.

"Kegiatan usaha yang diatur dan dilindungi oleh regulasi OJK justru menjaga pelaku tekfin dari kemungkinan menyalahgunakan dana masyarakat karena penyaluran dananya dipantau melalui mekanisme perbankan. Potensi kolaborasi tekfin dan institusi keuangan lainnya bahkan terus meningkat dalam waktu dekat," kata Adrian.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
18 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
17 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal