JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Albert Burhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Saat ini, Albert Burhan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pelita Air Service (PAS).
Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero). Setelah Albert Burhan ditetapkan tersangka, selanjutnya Dewan Komisaris (Dekom) PT PAS menonaktifkan sementara posisinya. PT PAS selanjutnya menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.
"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini," kata Michael Umbas dalam siaran persnya, Jumat (11/3/2022).
Dia mengatakan, PT PAS menyatakan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, PT PAS juga tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan.
"PT PAS senantiasa berkomitmen untuk terus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan," katanya.