46 Emiten Kena Sanksi dan Denda Rp150 Juta gegara Hal Ini!

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Bursa Efek Indonesia (BEI) sanksi 46 emiten dan beri denda hingga Rp150 juta. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024. Sanksi tersebut dikenakan kepada 46 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap emiten-emiten tersebut.

Hal itu dilakukan karena mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan, namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
20 jam lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Bisnis
2 hari lalu

BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan

Nasional
2 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal