“Biasanya dividennya kita dapat Rp1 triliun bahkan lebih. Setahu saya bisa Rp1 triliun sampai Rp2 triliun,” ucap Askolani.
Dividen yang tak pernah disetorkan dalam jangka waktu tiga tahun dinilai juga karena Freeport tengah memikirkan ulang rencana investasinya. Investasi tersebut berkaitan dengan kegiatan tambang bawah tanah dan rencana pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
“Jadi, kita tahu banyak masalah bisnisnya, kemudian kebutuhan dia (Freeport) untuk investasi ulang. Makanya dia tahan untuk berikan dividen dua samapi tiga tahun ini,” katanya.
Pemerintah memang diakui hanya memiliki saham di perusahaan itu sebesar 9,36 persen sehingga tidak mampu menuntut setoran dividen tiap tahun kepada Freeport. Hal ini juga yang menjadi peluang bagi Freeport menahan setoran dividen.
Lebih lanjut Askolani menuturkan, setoran dividen tersebut menopang realisasi PNBP hingga Desember 2017 sebesar Rp308,4 triliun atau 118,5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 17,7 persen jika dibanding tahun sebelumnya.