Yuk Kenali 2 Jenis Perbedaan Delisting Saham ala MotionTrade

Tim iNews.id
Kenali dua jenis perbedaan delisting saham ala MotionTrade.

Investor yang ingin menjual saham harus mencari pembeli melalui pasar negosiasi. Dalam beberapa kasus, perusahaan yang akan delisting juga dapat menawarkan buyback atau pembelian kembali saham dari pemegang saham sebelum proses delisting selesai. 

Langkah ini memberikan peluang bagi investor untuk menjual saham dengan harga yang relatif wajar.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, Bursa Efek Indonesia juga menerapkan sistem Notasi Khusus, yaitu simbol atau kode tertentu yang menunjukkan kondisi aktual dari emiten yang bersangkutan. 

MotionTrade menyediakan informasi mengenai Notasi Khusus melalui fitur ‘Notasi’ dalam menu ‘Stock Info List’. Anda dapat menemukan informasi dan deskripsi terkait emiten yang memiliki notasi tertentu sebagai referensi tambahan dalam mengambil keputusan investasi.

Nikmati layanan investasi pasar modal dari #MNCSekuritas dengan segera unduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore melalui tautan berikut: onelink.to/motiontrade MNC Sekuritas, Invest with The Best!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke 8.146, MBTO-NASI Pimpin Top Gainers

Nasional
2 hari lalu

267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Terancam Suspensi hingga Didepak Bursa

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Nasional
2 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, 329 Saham Menguat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal