YLKI Usul Gojek dkk Hapus Fee Ojek Online selama PSBB

Muhammad Aulia
Ojek online. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Bersar (PSBB) resmi berlaku di DKI Jakarta. Salah satu poin kebijakan yaitu melarang ojek online membawa penumpang.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut, driver ojek online menjadi salah satu profesi yang terkena dampak serius dari penerapan PSBB.

“Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang,” kata Tulus, Sabtu (11/4/2020).

Tulus mengatakan, aturan ini memang harus dipatuhi semua pihak. Namun, kata dia, para pengemudi ojol harus dibantu aplikator seperti Gojek dkk untuk tetap bertahan di tengah situasi sulit seperti ini.

Salah satunya potongan (fee) yang dikenakan aplikator kepada driver ojol sebesar 20 persen dihapus selama PSBB. Pasalnya, driver ojol masih bisa mengantar makanan atau barang.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jejak Terakhir Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University, Naik Ojol Menuju Kampus Lalu Hilang Kontak

57 tahun lalu

Aplikator Siap Terapkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

57 tahun lalu

Demo Massa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Akses Jalan Sudirman

57 tahun lalu

Nadiem Pakai Jaket Gojek Bersejarah ke Sidang: Saya Sendiri Dulu yang Desain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal