Waspada! Begini Modus Penipuan Pinjol Ilegal Jerat Korbannya

Iqbal Dwi Purnama
Wasapada modus pinjaman online jerat korbannya. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Penipuan dengan cara menawarkan investasi atau pinjaman secara online makin marak terjadi. Biasanya, fintech ilegal mencatut nama penyelenggara fintech legal demi menjerat korbannya. 

“Kalau dari apa yang kami amati (penipuan pinjol) ini memang terjadi di lintas sektor, mulai dari, investment, payment, dan lain sebagainya" kata Sekjen Asosiasi Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Karaniya Dharmasaputra, Kamis (15/7/2021). 

Dia pun membeberkan beberapa modus penipuan yang sering dipakai oleh oknum tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari para korban.

Pertama, biasanya para oknum ini membuat sebuah grup chat yang diisi oleh banyak peserta agar membuat calon korbanya percaya. Namun banyaknya peserta tersebut adalah perangkat yang menjalankan tugasnya secara otomatis.

Para oknum ini juga memalsukan nama dan logo perusahaan fintech dengan fintech yang sudah berizin dan dikenal masyarakat. Setelah oknum berhasil membuat calon korbannya yakin, langkah selanjutnya mereka meminta calon korbannya mentransfer uang ke rekening pribadi, bukan atas nama perusahaan.

"Setelah mereka bisa membuat kesan bahwa ini merupakan akun yang memang resmi, kredibel, dan bahkan berizin dari regulator, mereka meminta mentransfer uang ke rekening-rekening pribadi yang bukan atas nama company yang bersangkutan," tuturnya.

Hal ini menurut Karaniya, dalam praktek fintech legal tidak mungkin terjadi. Fintech legal tidak pernah meminta konsumen mentransfer uang ke rekening pribadi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

iNews Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol hingga Literasi Digital

Nasional
3 hari lalu

Akun Instagram Ahmad Dhani Kena Hack, Dilarang Klik Link di Instastory!

Nasional
5 hari lalu

Waspada Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih, Zulhas: Tidak Ada Orang Dalam!

Nasional
9 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal