Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Erick Thohir Siapkan Opsi PKPU

Suparjo Ramalan
Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Erick Thohir Siapkan Opsi PKPU. Foto: Antara

Apabila memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian (homologasi). Sebaiknya, jika pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.

Erick mencontohkan, Istaka Karya yang harus dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait Waskita Karya.

"Saya nggak mau jawab itu dulu (PKPU). Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013 kemarin jatuh temponya 2022 itu yang kita selesaikan," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Beberkan Dampak Buyback SBN, Dana Investor Asing ke RI Tembus 3 Miliar Dolar AS

Soccer
9 hari lalu

Piala Presiden 2026 Pecah Rekor! 64 Klub dari 38 Provinsi Siap Berebut Panggung Nasional

Nasional
11 hari lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

All Sport
11 hari lalu

Kirim Berkas ke FIFA, FFI Optimistis Indonesia Bisa Gelar Piala Dunia Futsal 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal