Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Erick Thohir Siapkan Opsi PKPU

Suparjo Ramalan
Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Erick Thohir Siapkan Opsi PKPU. Foto: Antara

Apabila memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian (homologasi). Sebaiknya, jika pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.

Erick mencontohkan, Istaka Karya yang harus dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait Waskita Karya.

"Saya nggak mau jawab itu dulu (PKPU). Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013 kemarin jatuh temponya 2022 itu yang kita selesaikan," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Waskita Karya Belum Bisa Garap Proyek Tol, Danantara Minta Restrukturisasi Tuntas Dulu

8 hari lalu

Mitchell Baker Resmi WNI, Erick Thohir Ungkap Rencana Besar Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

7 hari lalu

Pramono Pamer Komitmen Pembinaan Pemuda di Jakarta ke Erick Thohir: Ada KJP hingga LPDP

11 hari lalu

Jawaban Erick Thohir usai Dicari Prabowo karena Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal