Viral Sepatu Online Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Puti Aini Yasmin
ilustrasi Bea Cukai buka suara soal viral pajak Rp30 juta atas sepatu Rp10 juta (ist)

Bea Cukai pun memberikan sanksi sebesar Rp30.928.544 juta karena ketidaksesuaian data tersebut. Besaran sanksi ditetapkan berdasarkan PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544," katanya.

Untuk itu, Bea Cukai meminta pembeli berkonsultasi dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi tersebut.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

57 tahun lalu

Bertemu Purbaya, Said Iqbal Ajukan 4 Usulan Reformasi Pajak JHT

57 tahun lalu

Strava Buka Suara soal Kenaikan Biaya Langganan Premium usai Kena PPN

57 tahun lalu

Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp196,5 Triliun hingga Semester I 2026, Setara 0,70 Persen PDB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal