Viral Kelebihan Bayar Pajak Malah Kena Audit, DJP Beri Penjelasan

Puti Aini Yasmin
ilustrasi pembayaran SPT pajak (ist)

 1. Wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP). 

2. Wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP).

 3. PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN). 

Terdapat juga mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam PER-5/PJ/2023 untuk wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Meskipun begitu, dengan adanya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini, terdapat kemungkinan pemotongan pajak di Januari - November menjadi lebih besar dari yang seharusnya dipotong pada tahun (Januari - Desember). Sebab, adanya pemberian THR/bonus pada bulan tertentu, sehingga terjadi lebih bayar bagi karyawan. 

Apabila hal tersebut terjadi maka pemberi kerja harus mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada karyawan pada bulan Desember, ditambah gaji utuh bulan Desember. Hal ini sudah diatur di Pasal 21 PMK Nomor 168 Tahun 2023. 

“Karena kelebihan pemotongan sudah dikembalikan oleh pemberi kerja, maka SPT Tahunan Karyawan tidak akan lebih bayar (LB) tetapi nihil. Jadi, tidak akan ada pemeriksaan karena SPT Tahunan Lebih Bayar ke karyawan,” ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
11 jam lalu

Hacker Akun Instagram Ahmad Dhani Terdeteksi! Ternyata...

Seleb
12 jam lalu

Kaget! Maxime Bouttier Pakai Gaun di Pemotretan Terbaru bareng Luna Maya

Seleb
13 jam lalu

Keren! Shakira Pakai Tiara Karya Rinaldy Yunardi, Padukan Haute Couture dengan Budaya Nusantara

Seleb
11 jam lalu

Terungkap! Clara Shinta Sudah Pisah Ranjang dengan Suami sejak April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal