Verifikasi Utang Rp198 Triliun Garuda Indonesia dalam PKPU Dijadwalkan 19 Januari 2022

Suparjo Ramalan
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Proses verifikasi atas tagihan utang sebesar Rp198 triliun dari debitur kepada PT Garuda Indonesia Tbk dijadwalkan pada 19 Januari 2022 mendatang. 

Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia,  Martin Patrick Nagel, pelaksanaan verifikasi dilakukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Dia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022 kemarin. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun. 

Sebelum verifikasi, lanjutnya, Tim PKPU emiten dengan kode saham GIAA itu akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan. 

Pra-verifikasi berlangsung hingga 18 Januari 2022 mendatang, sebelum Tim PKPU Garuda memasuki proses verifikasi di PN Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari tahun ini. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 

Nasional
15 hari lalu

Soal Wacana Kereta Cepat Jakarta–Surabaya, AHY Ingatkan agar Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

Nasional
21 hari lalu

Temui Purbaya, AHY Bahas Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh  

Megapolitan
28 hari lalu

DPRD bakal Panggil Direksi RSUD Kota Bekasi, Bahas Utang Rp70 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal