Vaksin Mulai Diproduksi, Kementan Optimistis Indonesia Bebas Wabah PMK

Antara
Pusvetma Kementan mulai memproduksi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Diharapkan Indonesia bisa segera bebas wabah PMK. (Foto: Antara)

Sebagai informasi, kemampuan Indonesia dalam produksi vaksin PMK dimulai sejak tahun 1952 dan melakukan program vaksinasi massal sejak tahun 1964. Indonesia sudah bebas dari PMK sejak tahun 1986 dan diakui di lingkungan ASEAN sejak 1987, serta diakui secara internasional oleh organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties-OIE) pada 1990.

Kepala Pusvetma Kementan Edy Budi Susila menjelaskan proses pengembangan produksi vaksin PMK. Dia menjelaskan bahwa proses pengembangan produksi vaksin PMK oleh Pusvetma sebelumnya pernah dilakukan untuk membebaskan Indonesia dari penyakit mulut dan kuku pada 1983-1986. 

Bertolak pada pengalaman tersebut, dia meyakini bahwa Pusvetma dapat mengembangkan vaksin dalam negeri guna pengendalian PMK ke depan. Proses produksi vaksin di Pusvetma dimulai saat ini telah memasuki purifikasi isolate dan fase keenam.

“Proses pembuatan vaksin PMK ini dengan menggunakan teknologi tissue culture dengan sel BKH 21. Vaksin bersifat inaktif dan diformulasikan dengan adjuvant,” ucap Edy.

Dia menuturkan, pengembangan produksi vaksin PMK memerlukan proses karena Pusvetma sebelumnya tidak memproduksi vaksin penyakit tersebut sejak Indonesia dinyatakan bebas PMK tanpa vaksinasi oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1990.

Dengan berbagai tantangan yang ada, Edy memastikan Tim Pusvetma akan mampu melakukan pengembangan produksi vaksin yang dibutuhkan walaupun memerlukan berbagai penyesuaian. 

“Pusvetma akan memaksimalkan kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan yang ada di fasilitas produksi vaksin Pusvetma,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Kasus PMK Muncul di Jabar, Kementan Distribusikan 151.000 Dosis Vaksin 

57 tahun lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

57 tahun lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

57 tahun lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal