UU Cipta Kerja Disahkan, Kemnaker Akan Ubah Aturan Outsourcing hingga Upah

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) akan merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menuturkan, revisi tersebut dilakukan pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

"Revisi PP dalam proses, InsyaAllah setelah lebaran (bisa diselesaikan)," ujar Indah saat ditemui iNews.id di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Indah menuturkan, setidaknya ada dua substansi yang akan diubah dalam PP tersebut, yaitu ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcinguntuk perushaan dan modifikasi formula kenaikan upah.

"Substansi yang dirubah adalah outsourcing dan upah," tuturnya.

Sekadar informasi tambahan, pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UU Cipta Kerja yang lama atau yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga kerja tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kemnaker Ungkap Syarat Perusahaan Jadi Mitra MagangHub 2026, Apa Itu?

9 hari lalu

Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini

19 hari lalu

Kemnaker Sebut Industri Manufaktur Jadi Sektor Penyumbang PHK Terbanyak

19 hari lalu

Catat! Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Kuota 150.000 Peserta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal