Usia Pensiun Pekerja di RI Naik jadi 59 Mulai Tahun Ini!

Tangguh Yudha
ilustrasi usia pensiun pekerja di RI naik jadi 59 tahun (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan usia pensiun masyarakat Indonesia jadi 59 mulai tahun 2025 ini. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Kemudian, setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun.

Artinya sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
20 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Nasional
23 hari lalu

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026

Nasional
24 hari lalu

Indonesia Kekurangan 100.000 Dokter, Ini Langkah Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal