Usai Listing di BEI, Ayam Goreng Nelongso Akan Buka Gerai di IKN

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Pengelola gerai Ayam Goreng Nelongso, PT Bersama Mencapai Puncak Tbk berencana membuka gerai di IKN setelah listing di BEI. (Foto: Ist)

Untuk diketahui, Bersama Mencapai Puncak resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini. Dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), perseroan melepas sebanyak 225 juta saham atau 20,00 persen dari total modal ditempatkan dan disetor. Dengan harga yang ditetapkan, perseroan berpotensi meraup dana segar sebesar Rp62,55 miliar.

Perihal penggunaan dana, sebesar 3,48 persen digunakan untuk pembelian mesin dan kendaraan operasional untuk menunjang proses distribusi produk dan bahan baku yang lebih optimal yang terbagi menjadi, sekitar 44 persen untuk pembelian mesin cold storage dengan kapasitas 20 ton dan satu unit mesin air blast compressor two stage.

Serta sekitar 56 persen untuk pembelian kendaraan operasional berupa mobil truk Traga, mobil Suzuky Carry, dan mobil karoseri pendingin masing-masing satu unit, juga lima kendaraan roda dua.

Kemudian, sekitar 10,16 persen akan digunakan untuk perpanjangan sewa outlet lama untuk mendukung ekspansi bisnis perseroan. Perseroan akan memperpanjang sewa terhadap 18 outlet lama dengan total nilai sewa sekitar Rp5,6 miliar dan akan dilakukan dengan pihak ketiga.

Lalu, sekitar 22,54 persen digunakan untuk renovasi outlet, gudang dan kantor dan sistem otomatisasi dalam rangka mendukung bisnis perseroan untuk penyimpanan persediaan bahan baku yang lebih besar. Adapun, jumlah outlet dan gudang yang akan direnovasi oleh perseroan masing-masing sebanyak 23 outlet yang di dalamnya sudah termasuk 18 gerai yang sewanya akan diperpanjang, juga 1 gudang. 

Sementara sisanya sekitar 63,82 persen digunakan untuk operational expenditure di antaranya untuk pembelian bahan baku, biaya biaya pengembangan produk, marketing dan branding.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

57 tahun lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal