Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Maret, Dirut: Tidak Betul

Binti Mufarida
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan ada salah persepsi di masyarakat tentang Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Ghufron juga membantah kabar bahwa pengurusan berbagai izin, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Maret 2022. 

Menurut dia, instruksi presiden yang mewajibkan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan untuk syarat mengurus perizinan seperti SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji, hingga jual beli tanah, diberlakukan secara bertahap. 

Per Maret 2022, lanjutnya, baru perizinan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Syarat itu, diberlakukan untuk proses jual beli tanah. Sedangkan perizinan lain, seperti SIM, STNK dan pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah masih harus dikaji.

“Ini banyak salah persepsi. Memang per 1 Maret itu berlaku mulai dari perizinan di Kementerian ATR atau BPN untuk jual beli (tanah). Dan itu pun umumnya pembeli dan akan terus dievaliuasi. Jadi yang lain-lain itu belum. Tapi seakan-akan untuk SIM berlaku 1 Maret, itu enggak bener, tidak betul,” kata Ghufron, di sela-sela ajang penghargaan dari ISSA, di Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022).

Dia mengatakan, masih ada salah persepsi di masyarakat bahwa semua perizinan yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu akan berlaku efektif per 1 Maret 2022. Padahal penerapannya membutuhkan proses yang cukup panjang.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Kemenkes Sarankan Datangi Faskes Terdekat

Nasional
11 jam lalu

Update! Wamenkes Pastikan Status BPJS Pasien Cuci Darah yang Viral Sudah Aktif Lagi

Nasional
12 jam lalu

Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!

Nasional
12 jam lalu

Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal