JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) Nonsubsidi mulai 1 September 2023. Kenaikan harga BBM Pertamina ini untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis pengumuman Pertamina dalam laman resminya.
Harga BBM Pertamax naik Rp900 menjadi Rp13.300 per liter dari sebelumnya Rp12.400 per liter, berlaku di 20 provinsi, yakni Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Sementara Pertamax dengan harga Rp12.800 per liter berlaku di 6 provinsi, yakni Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi.
Di wilayah Free Trade Zone Batam, harga Pertamax dipatok hanya Rp12.700 per liter, sekaligus menjadi harga pertamax termurah di seluruh Indonesia.