United Tractors Akuisisi Saham Perusahaan Tambang Nikel Senilai Rp1,64 Triliun

Cahya Puteri Abdi Rabbi
United Tractors mengakuisisi saham PT Anugerah Surya Pacific Resources (ASPR).

JAKARTA, iNews.id - PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui anak usahanya, PT Danusa Tambang Nusantara (DTN), mengakuisisi saham perusahaan tambangnikel, PT Anugerah Surya Pacific Resources (ASPR), senilai Rp1,64 triliun. 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), nited Tractors melaporkan Danusa Tambang Nusantara telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan PT Kalira Pascama (KP), PT Bintang Prima Investama (BPI), dan PT Anugerah Dayakaya Angkasa (ADA).

Secara rinci, sebesar 33,33 persen saham milik KP dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam ASPR, kemudian sebesar 16,67 persen milik BPI dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam ASPR, serta 16,67 persen milik ADA dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam ASPR. Adapun, seluruh nilai transaksi tersebut sebesar 104,91 juta dolar AS atau setara Rp1,64 triliun.

“Tujuan transaksi ini adalah untuk menambah portofolio diversifikasi kegiatan usaha perseroan, sebagai bagian dari strategi berkesinambungan dan melanjutkan pengembangan lebih luas dari grup usaha di bidang nikel,” kata Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K. Loebis dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/10/2023).

Setelah penandatanganan seluruh CSPA ini, baik DTN maupun ASPR, KP, BPI dan ADA akan melakukan pemenuhan persyaratan pendahuluan atau condition precedents dengan tanggal akhir penyelesaian akan jatuh paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023 atau pada waktu lain yang disepakati oleh DTN serta ASPR, KP, BPI dan ADA.

Sara menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan. Serta bukan merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang Kasus Suap Nikel

57 tahun lalu

Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait Kasus Nikel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal