UMKM Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal, Dipatok Biaya Rp650.000

Anggie Ariesta
Logo Halal dari Majelis Ulama Indonesia. (Foto: dok iNews)

“Biayanya Rp650.000 tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,” kata Mastuki dalam Konferensi Pers Majelis Ulama Indonesia, Jumat (18/3/2022). 

Untuk mengajukan sertifikasi halal, UMKM tersebut secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).

Mastuki sebelumnya juga menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. 

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sedangkan untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal