Twitter Dilaporkan Minta Beberapa Karyawan yang Dipecat Kembali Bekerja

Jeanny Aipassa
Twitter dilaporkan memanggil beberapa karyawan yang telah dipecat untuk kembali bekerja. Foto: Reuters

NEW YORK, iNews.id - Twitter Inc dilaporkan meminta beberapa karyawan yang telah dipecat untuk kembali bekerja karena menduduki sejumlah posisi penting yang dibutuhkan platform media sosial tersebut.

Seperti diketahui, Twitter telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 50 persen dari 7.500 karyawan pada Jumat (4/11/2022). Elon Musk mengatakan PHK massal karyawan Twitter perlu dilakukan karena perusahaan merugi lebih dari 4 juta dolar AS per hari.

Hanya berselang sehari setelah PHK massal tersebut, Twitter memanggil beberapa karyawan untuk kembali bekerja dengan beberapa alasan. 

Pada Senin (7/11/2022), Bloomberg melaporkan lusinan karyawan Twitter telah diminta untuk kembali bekerja dengan alasan terjadi kesalahan administrasi. Selain itu, beberapa karyawan lainnya dipanggil kembali bekerja karena memiliki pengalaman membangun fitur yang diinginkan pemilik Twitter baru, yakni miliarder Elon Musk. 

Saat mengutarakan keinginan membeli Twitter, Elon Musk mengisyaratkan perubahan besar dengan menyebut platform media sosial itu akan sangat fokus pada rekayasa perangkat lunak hardcore, desain, infosec & perangkat keras server. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

12 hari lalu

DPR Panggil TikTok-Tokopedia! Dasco: Bukan PHK Massal, Hanya 200 Karyawan Ambil Kompensasi

12 hari lalu

Diterpa Isu PHK, Tokopedia Justru Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

12 hari lalu

Bantah PHK Massal, Tokopedia Sebut Buka Rekrutmen 100 Posisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal