Tuntaskan Konflik Lahan, Menteri ATR Hadi Tjahjanto Bagikan 762 Sertifikat Tanah di Minahasa

Antara
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 762 sertifikat tanah kepada 656 masyarakat di Desa Ongkaw III, Minahasa Selatan. (Foto: Antara/HO Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto hari ini, Kamis (15/9/2022) menyerahkan 762 sertifikat tanah kepada 656 masyarakat di Desa Ongkaw III, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Hal ini sekaligus untuk menuntaskan konflik lahan yang terjadi selama ini.

"Masyarakat baru saja menerima sertifikat dari Tanah Objek Reforma Agraria (Tora)," ujar Hadi dikutip dari Antara, Kamis (15/9/2022).

Hadi menjelaskan, masyarakat Desa Ongkaw harus menunggu kepastian selama 33 tahun terkait kepemilikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Jasa Jastamin. Dengan diberikannya sertifikat tanah ini, Hadi menyatakan, tanah masyarakat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dan sudah jelas letak, luas, dan nama pemiliknya. 

Selain itu, tanah yang didapat dari proses redistribusi ini sudah sah secara hukum menjadi milik masyarakat seutuhnya. Dengan diserahkannya 762 sertifikat tanah tersebut, masyarakat setempat akhirnya memiliki kepemilikan resmi tanah yang ditempati dan dijadikan ladang hidup seperti bertani setelah melalui penantian yang panjang.

"Hari ini setelah 33 tahun berkat kerja sama pemerintah daerah, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sudah bisa menyelesaikan keinginan masyarakat tersebut. Tanah itu bisa dibagikan kepada 656 keluarga dan jumlahnya 762 sertifikat," ucap Hadi.

Hadi juga meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat  tersebut untuk menjaganya dengan baik.

"Sertifikat ini sudah by name. Sertifikat itu harus disimpan dengan baik," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

14 hari lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

18 hari lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

2 bulan lalu

Simak! Prosedur Jual Beli Tanah agar Masyarakat Terhindar dari Sengketa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal