TPN Sebut Izin Pendirian Pabrik Semen Rembang Diterbitkan Sebelum Ganjar Jabat Gubernur Jawa Tengah

Suparjo Ramalan
Calon Presiden Ganjar Pranowo. (Foto: Ist)

Dalam kasus Semen Rembang, pemiliknya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Perusahaan tersebut telah mendapat izin pabrik sebelum Ganjar menjabat gubernur. Praktis Ganjar hanya meneruskan izin tersebut.

Belakangan, warga yang menolak pembangunan pabrik semen itu menang gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dianggap bermasalah. Namun, MA tidak pernah menerbitkan perintah penutupan pabrik sebagaimana yang digugat warga penolak. 

Akhirnya, Amdal tersebut diperbaiki dan Gubernur Jateng menerbitkan izin baru, dengan sejumlah kesepakatan di mana Ganjar mengawal hak masyarakat, salah satunya meminta saham untuk BUMDes di empat desa yang terdampak pabrik. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istana Bicara Skema Baru Bagi Hasil Tambang, Segera Diumumkan?

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

Pemprov DKI Cabut Izin 2 Hotel di Jakbar usai Jadi Sarang Narkoba

57 tahun lalu

Indonesia dan China Kerja Sama Kembangkan Teknologi Sumber Energi Hijau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal