Razilu menekankan, menjelang akhir tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pihaknya menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum agar memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti, pemerintah daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
“Banyak potensi yang sebenarnya siap didaftarkan khususnya dari sektor kerajinan karena tidak membutuhkan uji laboratorium. Ini peluang besar untuk kita akselerasi,” kata Razilu.
Tak hanya itu, DJKI juga mendorong seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum untuk fokus memberikan pendampingan teknis, dan mempublikasikan capaian-capaian daerahnya. Razilu menegaskan, pendekatan ini bukan hanya administratif, tetapi juga strategis dalam memperkuat ekonomi kreatif daerah.
Selain mendorong percepatan pendaftaran, DJKI juga memanfaatkan penetapan 58 Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di berbagai wilayah sepanjang 2025 sebagai etalase penting untuk memperkenalkan produk indikasi geografis kepada publik dan investor lokal.
“KBKI selain menjadi inisiatif bagi masyarakat untuk terus mendorong aktivitas kreatif, juga merupakan bukti bahwa pemerintah dalam hal ini DJKI hadir di tengah masyarakat, menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Razilu.
“Di sisa dua bulan terakhir ini, mari kita kawal bersama pelindungan produk lokal unggulan melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Setiap daerah punya potensi, tugas kita memastikan potensi itu terlindungi dan bernilai ekonomi bagi masyarakat,” tuturnya.