Tok! KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

Danang Arradian
Tangguh Yudha
Google. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Putusan dijatuhkan karena Google terbukti melanggar Pasal 17 dan 25 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, Selasa (21/1/2025).

Pasal 17 UU 5/1999 mengatur larangan pelaku usaha melakukan praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999 melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. 

Salah satu fokus kasus ini yaitu kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU pun memerintahkan Google menghentikan kewajiban ini karena dianggap merugikan persaingan usaha dan konsumen. 

KPPU juga menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan Google, seperti keluhan pengguna aplikasi terkait berkurangnya pilihan metode pembayaran dan kenaikan harga aplikasi, penurunan pendapatan developer akiba service fee yang tinggi hingga 30 persen.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
19 jam lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
21 jam lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Buletin
21 jam lalu

Drone Hizbullah Hancurkan Tank Israel, Lebanon Selatan Kian Membara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal