Keuntungan dan risiko dalam investasi syariah harus dibagi secara proporsional agar lebih adil dan berkelanjutan. Maka dari itu, transaksi saham/ ETF menggunakan MotionTrade Syariah harus berdasarkan cash basis transaction atau berdasarkan dana yang tersedia di rekening efek.
Gharar adalah transaksi yang mengandung tipuan atau ketidakjelasan dari salah satu pihak sehingga pihak lain dirugikan. Dalam transaksi keuangan syariah, tidak boleh ada unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan, antara lain terkait akad, objek akad atau barang yang ditransaksikan, cara penyerahan, maupun cara pembayaran.
Contohnya seperti bertransaksi hanya mengandalkan keuntungan tanpa analisis yang jelas, serta tanpa mengetahui perusahaan yang bersangkutan. Hal ini untuk menjamin asas transparansi dan keadilan bagi investor syariah.
Maysir terjadi ketika keuntungan investasi diperoleh dari spekulasi berlebihan atau menyerupai judi, yang dilarang dalam Islam. Contohnya transaksi shot selling di mana investor menjual sahamnya tanpa memiliki sahamnya terlebih dahulu.
Sehingga tidak mencerminkan kepemilikan riil, padahal dalam Islam, jual-beli harus melibatkan kepemilikan barang dan risiko nyata.