Tidak Semua Penginapan Kena Pajak Hotel, Ini Aturan PBJT Perhotelan di Jakarta

Rizqa Leony Putri
PBJT Perhotelan. (Foto: dok Freepik/katemangostar)

JAKARTA, iNews.id - Anggapan bahwa setiap tempat menginap otomatis dikenai pajak hotel masih cukup kuat di masyarakat. Padahal, aturan perpajakan daerah di Jakarta membedakan secara tegas mana hunian yang termasuk objek pajak dan mana yang tidak.

Pajak hotel yang dalam regulasi terbaru masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan, pada dasarnya hanya dikenakan pada layanan akomodasi yang disediakan secara komersial dan dipungut bayaran. Artinya, tidak semua bentuk hunian atau tempat tinggal dapat diperlakukan sama dalam sistem pajak daerah.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini memperjelas bahwa PBJT Perhotelan memiliki cakupan terbatas dan tidak menyasar hunian dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi.

Apa yang Termasuk Objek Pajak?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, PBJT Perhotelan dikenakan pada usaha penyediaan jasa menginap yang dijalankan untuk tujuan bisnis. 

“Contohnya meliputi hotel, motel, losmen, hingga penginapan sejenis yang beroperasi secara komersial dan memungut biaya dari pengguna jasa,” katanya.

Namun, ketika sebuah tempat tinggal tidak berorientasi pada aktivitas usaha atau keuntungan, maka status perpajakannya pun berbeda.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Bisnis
3 jam lalu

BRI Sukses Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di FHA 2026 Singapura

Bisnis
24 jam lalu

Masuki Pasar Internasional, BRI Bantu UMKM Japamo Asal Papua Tampil di FHA 2026

Bisnis
24 jam lalu

Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan 

Bisnis
2 hari lalu

Bank Mandiri Bagikan Ribuan Paket Buku melalui Mandiri Peduli Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal