Terus Bertambah, 422.000 Orang Tandatangani Petisi Tolak Permenaker tentang JHT

Athika Rahma
Petisi untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT semakin bertambah. Hingga hari ini, sebanyak 422.000 orang telah tanda tangan petisi tersebut. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Petisi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) semakin bertambah. Hingga Minggu (20/2/2022) pagi, sebanyak 422.000 orang telah menandatangani petisi online tersebut.

Petisi tersebut dibuat oleh Suhari Ete yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo. Target petisi ini sebanyak 500.000 orang.

Aturan ini diprotes lantaran dinilai tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, JHT masih bisa dicairkan 100 persen meskipun peserta belum memasuki usia 56 tahun. Namun, di aturan baru peserta diharuskan mencapai usia 56 tahun agar manfaat ini bisa diklaim seutuhnya.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Suhari Ete, dikutip MNC Portal Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
10 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
10 hari lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

Nasional
17 hari lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal